About Environment

Rabu, 05 November 2014

APA SEBENARNYA FUNGSI ZEBRA CROSS?


        
Apa sebenarnya Zebra cross itu? Menurut Wikipedia Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan. Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih dahulu.
            Sebenanya saya mengambil judul artikel tersebut karena saya sering jengkel saat saya ingin menyebrang jalan pada saat lampu merah tapi zebra cross nya ditutupi oleh pengendara bermotor yang mungkin lupa, masa bodoh, atau malah gak tau apa fungsi zebra cross. Pemerintah juga tidak memperhatikan hal tersebut, dalam undang-undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 hanya tertera fasilitas yang wajib ada dijalan raya tidak mengatur tentang apa peraturan terhadap fasilitas. Tetapi dalam wikipedia dituliskan pejalan kaki adalah prioritas terlebih dahulu.
            Coba lihat gambar diatas sekarang percuma adanya zebra cross bila pejalan kaki tidak bisa melewatinya, menurut saya zebra cross di Indonesia tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai fungsinya, di kota Malang hampir semua hanya sekedar pajangan garis bewarna putih. Andai saja saya bisa berpendapat setiap lampu merah polisi harus menghadang jalan bagi pengendara kendaraan bermotor  agar pejalan kaki dapat jalan tanpa khawatir.
            Saat saya mencoba wawancara singkat kepada pengendara motor yang menurut saya melanggar, dari dua pertanyaan yang saya ajukan pelanggar tahu fungsinya tetapi masa bodoh pada pejalan kaki, lalu pada saat saya bertanya apakah tidak takut terkena tilang polisi, ia menjawab “kan sekarang tidak ada polisi”. Dari wawancara singkat, saya menyimpulkan bahwa percuma ada zebra cross bila tidak ada yang menjalankan sesuai fungsinya. Andai bila saya bisa membuat peraturan sendiri, akan saya buat peraturan seperti:
1.      Bagi pengendara kendaraan bermotor dilarang keras melewait garis zebra croos pada saat lampu merah menyala, barang siapa melanggar akan dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,00 dan pidana kurungan selama 3 hari.
2.      Barangsiapa mencelakai pejalan kaki yang berjalan di zebra croos akan dikenai denda sebesar Rp. 50.000.000,00 dan diwajibkan menanggung segala kerugian korban.
Jadi kita jangan sampai termasuk di golongan pelanggar aturan Zebra Cross kasian pejalan kakinya gak bisa nyebrang. Oke?? 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar