Apa
sebenarnya Zebra cross itu? Menurut
Wikipedia Zebra cross adalah tempat penyeberangan di jalan
yang diperuntukkan bagi pejalan kaki yang akan menyeberang
jalan, dinyatakan dengan marka jalan berbentuk garis
membujur berwarna putih dan hitam yang tebal garisnya 300 mm dan dengan
celah yang sama dan panjang sekurang-kurangnya 2500 mm, menjelang zebra
cross masih ditambah lagi dengan larangan parkir agar pejalan kaki
yang akan menyeberang dapat terlihat oleh pengemudi kendaraan di jalan.
Pejalan kaki yang berjalan di atas zebra cross mendapatkan perioritas terlebih
dahulu.
Sebenanya
saya mengambil judul artikel tersebut karena saya sering jengkel saat saya
ingin menyebrang jalan pada saat lampu merah tapi zebra cross nya ditutupi
oleh pengendara bermotor yang mungkin lupa, masa bodoh, atau malah gak tau apa
fungsi zebra cross. Pemerintah juga tidak memperhatikan hal tersebut,
dalam undang-undang lalu lintas no. 22 tahun 2009 hanya tertera fasilitas yang
wajib ada dijalan raya tidak mengatur tentang apa peraturan terhadap fasilitas.
Tetapi dalam wikipedia dituliskan pejalan kaki adalah prioritas terlebih
dahulu.
Coba
lihat gambar diatas sekarang percuma adanya zebra cross bila pejalan
kaki tidak bisa melewatinya, menurut saya zebra
cross di
Indonesia tidak seluruhnya dimanfaatkan sesuai fungsinya, di kota Malang hampir
semua hanya sekedar pajangan garis bewarna putih. Andai saja saya bisa
berpendapat setiap lampu merah polisi harus menghadang jalan bagi pengendara
kendaraan bermotor agar pejalan kaki
dapat jalan tanpa khawatir.
Saat saya mencoba wawancara singkat
kepada pengendara motor yang menurut saya melanggar, dari dua pertanyaan yang
saya ajukan pelanggar tahu fungsinya tetapi masa bodoh pada pejalan kaki, lalu
pada saat saya bertanya apakah tidak takut terkena tilang polisi, ia menjawab
“kan sekarang tidak ada polisi”. Dari wawancara singkat, saya menyimpulkan
bahwa percuma ada zebra cross bila tidak ada yang menjalankan sesuai fungsinya.
Andai bila saya bisa membuat peraturan sendiri, akan saya buat peraturan
seperti:
1.
Bagi
pengendara kendaraan bermotor dilarang keras melewait garis zebra croos pada
saat lampu merah menyala, barang siapa melanggar akan dikenakan denda sebesar
Rp. 500.000,00 dan pidana kurungan selama 3 hari.
2.
Barangsiapa
mencelakai pejalan kaki yang berjalan di zebra croos akan dikenai denda sebesar
Rp. 50.000.000,00 dan diwajibkan menanggung segala kerugian korban.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar